Selasa, 12 April 2011

Pengadilan Agama Tarakan

PROFIL PENGADILAN AGAMA TARAKAN

DASAR HUKUM PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA TARAKAN

Dasar hukum Pembentukan Pengadilan Agama Tarakan yaitu Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 76 Tahun 1983 tanggal 10 November 1983

SEJARAH PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA TARAKAN
Pada mulanya wilayah daerah Kabupaten Bulungan Kalimantan Timur, terdiri dari 15 kecamatan dengan 445 desa yang luas wilayahnya secara keseluruhan mencapai 64.000 km2 dan terdiri dari beberapa pulau itu hanya terdapat satu kantor Pengadilan Agama yang terletak di kota Tanjung Selor ibukota kabupaten Bulungan. Disebabkan terlalu luasnya wilayah hukum yang menjadi kekuasaan Pengadilan Agama Tanjung Selor dan ditambah sulit serta mahalnya biaya transportasi dari daerah-daerah yang jauh dari kantor pengadilan agama, maka menimbulkan permasalahan tersendiri baik bagi aparat pengadilan itu sendiri maupun bagi masyarakat yang hendak berpekara. Akibat terjadinya kesulitan komunikasi dan trasnportasi, proses perkara memakan waktu serta biaya yang cukup lama dan tinggi. Dengan demikian azas peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan sulit untuk diterapkan.
Maka dengan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 76 Tahun 1983 tanggal 10 November 1983, ditetapkan pembentukan Pengadilan Agama Tarakan. Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Oktober 1985 Balai Sidang Pengadilan Agama Tarakan diresmikan penggunaannya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. Namun pada peresmian itu baru difungsikan sebagai Balai Sidang yang merupakan tempat sidang keliling Pengadilan Agama Tanjung Selor.
Pada hari Senin tanggal 8 Januari 1990 jam 09.30 wita bertempat di kantor Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Ketua Pengadilan Agama Tarakan yang pertama Drs. Ahmad Effendi Sulaiman berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor B.II/3/13328/1989 tanggal 13 September 1989 dilantik dan diambil sumpahnya oleh

DAFTAR NAMA KETUA PENGADILAN AGAMA TARAKAN

1.    Drs. H. Effendi Sulaiman (1990-1991)
2.    H. Muhammad Amberi, Plt. Ketua (1991-1993)
3.    Drs. Jalal Aromi (1993-1999)
4.    Drs. Su’adi Aef (1999-2001)
5.    Hafidz Laodeng, SH (2001-2004)
6.    Drs. M. Ali Ashar (2004-2008)
7.    Drs. Mulawarman, SH (2008 sampai sekarang)

Visi Misi


sip
Visi

Visi Pengadilan Agama Tarakan adalah ” Terwujudnya putusan yang adil dan berwibawa,
sehingga kehidupan masyarakat menjadi tenang, tertib dan damai, di bawah lindungan Allah SWT ”.

sip
Misi

Misi Pengadilan Agama Tarakan adalah “Menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan
perkara-perkara yang diajukan oleh umat Islam Indonesia, di bidang perkawinan, waris dan wasiat,
wakaf, hibah, dan sadaqah secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.”

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More